KPR Adalah? Berikut Jenis, Persyaratan, Biaya Proses, Keuntungan dan Lainnya - SEPUTAR IQ
INFORMASI BERITA HARI INI PERISTIWA TERUPDATE

KPR Adalah? Berikut Jenis, Persyaratan, Biaya Proses, Keuntungan dan Lainnya

Gambar KPR Adalah, Berikut Jenis, Persyaratan, Biaya Proses, Keuntungan dan Lainnya?

SEPUTAR IQ - Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) adalah jalur kredit yang diberikan bank kepada perorangan yang membeli atau memperbaiki rumah. cara membayar rumah dengan jangka waktu dan bunga tertentu.

Untuk mempermudah memahami KPR, dapat dikatakan bahwa 'Kredit Kepemilikan Rumah' tidak mengharuskan seseorang memiliki uang tunai dalam membeli rumah tersebut.

Debitur hanya perlu menyiapkan down payment (DP) sebagai salah satu syarat pengajuan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Setelah proses ini, debitur dapat melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Abarimon Atau Antipodes Dalam Mitologi Adalah Suku yang Memiliki Kaki Menghadap Kebelakang

Jenis KPR di Indonesia?

  1. KPR bersubsidi, yaitu pinjaman bagi masyarakat kesedihan rendah hingga menengah untuk memenuhi kebutuhan atau perumahan memperbaiki rumah yang sudah ada. Bentuk subsidi berikut ini diberikan untuk peminjaman dan subsidi untuk menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Pinjaman bersubsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak semua masyarakat yang mengajukan pinjaman bisa mendapatkan kesempatan ini. Secara umum, batasan yang ditetapkan pemerintah untuk memberikan subsidi adalah pencari kerja dan kredit maksimum yang diberikan.

  2. KPR nonsubsidi, yaitu yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Akrual hipotek ditetapkan sehingga jumlah pinjaman dan suku bunga ditetapkan sesuai pedoman bank.

Persyaratan KPR?

Secara umum, syarat dan ketentuan yang diberikan bank terhadap nasabah untuk mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi penetapan kredit dan administrasi untuk mengajukan KPR, pemohon harus:

  1. Kartu Keluarga (KK)

  2. Suami Istri (Bagi yang menikah)

  3. Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

  4. Laporan Laba Rugi (Penghasilan / Slip Gaji)

  5. Wajib SPT PPh (Pinjaman di atas Rp 50 juta)

  6. Laporan Keuangan (Bagi Freelancer / Wiraswasta)

  7. Wajib NPWP pribadi (Pinjaman di atas Rp 100 juta)

  8. Salinan sertifikat induk atau sebagian (Jika dibeli dari developer)

  9. Salinan sertifikat (Dalam hal pembelian dan penjualan oleh perorangan)

Biaya Proses KPR?

Umumnya, fasilitas pemohon hipotek dikenakan berbagai biaya selama jangka waktu pinjaman, termasuk biaya penilaian, notaris, bank, asuransi kebakaran, dan premi asuransi jiwa. Metode Perhitungan Bunga Hipotek Secara umum ada tiga metode:

  1. Flat

  2. Efektif

  3. Anuitas bulanan dan tahunan

  4. Dalam praktiknya, suku bunga efektif atau anuitas digunakan sebagai metode bunga.

Keuntungan KPR?

  1. Pelanggan / Nasabah hanya perlu membayar DP (uang muka)

  2. Pelanggan / Nasabah tidak perlu menyediakan uang tunai untuk membeli rumah.

  3. Karena sifat hipotek jangka panjang, pembayaran dapat dilakukan dengan ekspektasi pendapatan yang lebih tinggi.

Hal-Hal Lainnya?

  1. Saat membeli rumah dari pribadi, pastikan sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.

  2. Ketahuilah perwakilan penjual (individu atau promotor)

  3. Jangan melakukan transaksi penjualan terselubung, yaitu apabila rumah yang akan dibeli masih dalam kondisi dijaminkan ke bank, lakukan transfer ke bank terkait dan tandatangani akta jual beli di hadapan notaris.

  4. Jangan pernah melakukan transaksi transfer secara diam-diam, yaitu hanya atas dasar kepercayaan dan biasa saja atau dokumen berfungsi sebagai bukti seperti kwitansi, karena bank tidak mengakui transaksi seperti itu.

  5. Jika Anda membeli rumah dari developer, pastikan developer yang bersangkutan sudah memiliki izin, antara lain:
    • Penggunaan Lahan, Izin Peruntukan Tanah, Izin Lokasi, Aspek Penggunaan Lahan, Rencana Lokasi yang disetujui, dll.

    • Infrastruktur sudah tersedia, kondisi tanah matang, SHGB atau akta tanah minimal HGB Induk atas nama pengembang IMB Induk.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda
Tambahkan Komentar
Sembunyikan Komentar