Peraturan Kesejahteraan Karyawan, Sebagai Berikut? - SEPUTAR IQ
INFORMASI BERITA HARI INI PERISTIWA TERUPDATE

Peraturan Kesejahteraan Karyawan, Sebagai Berikut?

Gambar Peraturan Kesejahteraan Karyawan, Sebagai Berikut

SEPUTAR IQ - Indonesia merupakan negara yang memiliki regulasi di segala bidang. Dimana tujuan dari setiap peraturan tersebut tidak lain adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia itu sendiri. 

Hal ini juga berlaku dalam bidang pekerjaan yang ternyata terdapat peraturan yang mengatur tentang kesejahteraan karyawan. Dengan peraturan tersebut maka kesejahteraan pegawai juga akan terjamin sesuai dengan yang telah dijelaskan. 

Baca juga: Apa yang Dimaksud Kegunaan Kesejahteraan Karyawan

Peraturan Tentang Kesejahteraan Karyawan?

Berikut peraturan kesejahteraan pegawai yang telah tercatat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1963.

Menimbang:
  1. Bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1963 tentang Pembelanjaan Kesejahteraan Pegawai Negeri sepanjang mengenai Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil perlu dilaksanakan; 

  2. Bahwa untuk mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dalam tatanan sosial masyarakat Indonesia, khususnya PNS, perlu adanya jaminan sosial;

  3. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan kepegawaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 263) jaminan sosial diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan upaya kesejahteraan fisik Pegawai Negeri Sipil; dan bidang spiritual; 

  4. Bahwa sebagai salah satu upaya kesejahteraan, perlu dibentuk Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil untuk menjamin pemberian bantuan sosial kepada Pegawai Negeri Sipil pada saat menghadapi kesulitan atau kebutuhan mendesak dalam kehidupan sehari-hari;

  5. Bahwa Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dapat disediakan antara lain dari sebagian penghasilan yang harus dipotong sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Juli 1961 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 14 ).
Melihat:
  1. Keputusan Menteri Pertama Republik Indonesia tanggal 25 Agustus 1960 No. 338/MP/1960;

  2. Surat Edaran Menteri Pertama Republik Indonesia tanggal 9 Juni 1961 No. 13404/60, no. 13405/60, tanggal 1 Juli 1961 No. 131/UP/1961 dan tanggal 6 Juli 1961 No. 15617/1961.
Meninjau:
  1. Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 2 UUD;

  2. Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960;

  3. Pasal 16 dan Pasal 23 UU No. 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 263);

  4. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1963 tentang Pengeluaran untuk Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 14).
Tentang:

Rapat Kabinet Kerja tanggal 6 Maret 1963;

Memutuskan: Menetapkan:

Peraturan Pemerintah tentang Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.

BAB I

Tentang Pembentukan dan Kedudukan Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil

Pasal 1

Sebagai salah satu upaya untuk menyelenggarakan kesejahteraan PNS di bidang jasmani dan rohani, Dana Kesejahteraan PNS yang selanjutnya disebut Dana digunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada PNS dan keluarganya dalam rangka menghadapi kesulitan atau kebutuhan mendesak dalam kehidupan sehari-hari.

Pasal 2

Menteri yang menangani urusan kepegawaian yang menguasai dan bertanggung jawab atas Dana mengatur lebih lanjut tata kerja Dana dengan ketentuan memperhatikan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3
  1. Untuk memberikan pertimbangan dalam melaksanakan pelaksanaan dalam pembinaan dan pengawasan serta menetapkan kebijakan pengelolaan Dana, Menteri yang diserahkan tugas kepegawaian membentuk Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Dana yang terdiri dari pejabat pemerintah dan perwakilan organisasi/kelompok pengawai negeri.

  2. Tata kerja Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Dana diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membidangi Kepegawaian.
BAB II

Tentang Keuangan Dana

Pasal 4
  1. Keuangan Dana diperoleh dari 3/10 (tiga per sepuluh) dari kewajiban pemotongan sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Juli 1961 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 14).

  2. Bagian dari cadangan untuk keperluan dan manfaat lain dari Perusahaan Negara Simpanan dan Asuransi Pegawai Negeri Sipil, diperoleh berdasarkan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 21).

  3. Penghasilan sah lainnya.

    • Dana Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b yang menurut Peraturan Pemerintah yang bersangkutan disimpan pada Bank Koperasi, Tani dan Nelayan, disisihkan dan dipindahkan atas nama Menteri yang mempercayakan urusan Kepegawaian kepada Dinas Giro dan Cek Pos, yang selanjutnya akan dilimpahkan menyimpan dan melakukan seluruh pembayaran atas beban Dana tersebut.

    • Sebagian Dana Keuangan, yaitu yang diperoleh dari pemotongan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sejak tanggal 1 Juli 1961 sampai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, khusus sebagai modal awal untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang telah ditetapkan. dalam Pasal 7.

    • Dana Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diperlakukan sebagai keuangan yang dikuasai oleh Negara.
BAB III

Tentang Hak Peserta Dana

Pasal 5
  1. Pegawai Negeri Sipil atau pejabat lainnya yang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 14) wajib menyisihkan 10% (sepuluh persen) dari gaji pokoknya setiap bulan, menjadi Peserta Dana dan berhak atas penawaran bantuan sosial sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 6 dan Pasal 7.

  2. Jabatan sebagai Peserta Dana berlaku sejak tanggal pengangkatan yang bersangkutan sebagai Pegawai Negeri/Pejabat Negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan berakhir pada tanggal pemberhentian sebagai Pegawai Negeri/Pejabat Negara.
BAB IV

Tentang Hak Peserta Dana

Pasal 6
  1. Peserta Dana berhak mendapatkan jaminan/bantuan sosial:

    • Dalam hal: Istri atau suaminya meninggal dunia, tiga kali gaji pokok yang diterimanya setiap bulan, asalkan bantuannya minimal Rp. 1. 200,- (seri dua ratus rupiah) dan paling banyak Rp. 4. 800,- (empat ribu delapan ratus rupiah).

    • Anak (anak sah atau disahkan) meninggal dunia sebesar satu kali gaji pokok yang diterimanya, dengan syarat bantuan yang sekurang-kurangnya Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan paling banyak Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah).

    • Peserta atau istrinya melahirkan seorang anak sebesar satu kali gaji pokok yang diterimanya setiap bulan, dengan ketentuan bantuan tersebut kurang-kurangnya Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan maksimal Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah).

    • Peserta bujangan menikah untuk pertama kali sebesar satu kali gaji pokok yang diterimanya per bulan, dengan syarat bantuan minimal Rp. 1.600,- (seribu enam ratus rupiah).

    • Mewujudkan bantuan lainnya, jenis dan besaran bantuan akan diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membidangi kepegawaian.

  2. Penghitungan besarnya bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku selama dua tahun dihitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan untuk selanjutnya besarnya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang diberikan tugas di bidang kepegawaian.
Pasal 7
  1. Setelah dilakukan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Peserta Dana yang mengalami kesulitan sehingga harus membayar Pengeluaran yang mendesak dan melebihi batasnya, dapat diberikan pinjaman dari Dana Pembiayaan dengan syarat pengembalian yang ringan.

  2. Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri yang diserahi tugas di bidang Kepegawaian.
BAB V

Tentang Pembayaran Dana dan Bantuan

Pasal 8
  1. Pengelolaan dan Pengeluaran Dana dalam kerangka UUD Kepegawaian, termasuk dalam bagian tugas “Badan” yang mengurus kesejahteraan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 263).

  2. Sebelum susunan tugas dan wewenang badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, maka pengelolaan dan pembayaran Dana dilakukan oleh “Badan Pengelola Dana Kesejahteraan Pegawai Pusat”, selanjutnya disebut Badan Administrasi Pusat, yang dibentuk oleh Menteri yang diserahi urusan kepegawaian.

  3. Instansi/Badan pemerintah, baik di Pusat maupun di Daerah, berkewajiban membantu Badan Administrasi Pusat dalam menjalankan kewenangannya dan memenuhi ketentuan dan petunjuk Badan Administrasi Pusat.
BAB VI

Tentang Permintaan dan Pelaksanaan Pembayaran Bantuan

Pasal 9
  1. Ketentuan mengenai tata cara permintaan dan pelaksanaan pembayaran bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh Menteri yang menyelesaikan Urusan Kepegawaian setelah mendengar Layanan Giro dan Cek Pos.
Pasal 10
  1. Pejabat yang mengeluarkan cek untuk bantuan pembayaran, segera mengirimkan surat permintaan yang berkaitan dengan Pengeluaran cek tersebut kepada Badan Administrasi Pusat dan Biro Administrasi Kepegawaian Kantor Kepegawaian Daerah Kota Yogyakarta.

  2. Untuk kepentingan pengawasan, surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat keterangan yang lengkap tentang peserta yang bersangkutan dan kejadian yang menimbulkan haknya atas pembayaran bantuan.

  3. Jika di kemudian hari ternyata yang bersangkutan tidak berhak atas bantuan yang dibelinya, maka sejumlah uang yang diterima harus disetor kembali secara sekaligus.
BAB VII

Tentang Tanggung Jawab Pelaksanaan Dana Usaha

Pasal 11
  1. Kepala Badan Administrasi Pusat bertanggung jawab kepada Menteri yang mengurus urusan kepegawaian untuk penyelenggaraan dan pelaksanaan pekerjaan pengelolaan Dana.

  2. Badan Administrasi Pusat wajib menyampaikan laporan secara berkala mengenai penyelesaian operasi dan kegiatan kerja pengelolaan Dana kepada Menteri yang menyampaikan urusan Kepegawaian pada waktu tertentu.
Pasal 12
  1. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1), setiap pejabat Pemerintah yang karena melakukan perbuatan melawan hukum atau karena lalai terhadap kewajibannya dalam menjalankan pekerjaan yang berkaitan dengan pengelolaan Dana, secara langsung atau tidak langsung telah merugikan Dana, wajib mengganti kerugian tersebut menurut tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap tuntutan ganti rugi keuangan Negara.
BAB VIII

Ketentuan Penutupan

Pasal 13

Hal-hal yang masih perlu diatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Menteri yang memberikan tugas di bidang Kepegawaian.

Pasal 14

Kewenangan Menteri yang diserahi urusan Kepegawaian dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dilimpahkan kepada Menteri lainnya.

Pasal 15

Peraturan pemerintah ini disebut “Peraturan Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil”, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1963.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan. Sebagai pegawai negeri, harus memahami apa saja hal-hal penting di dalamnya, termasuk proses kedisiplinan.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda
Tambahkan Komentar
Sembunyikan Komentar