Langgar P3SPS KPI: Program Siaran Bisik Pagi Dijatuhkan Sanksi - SEPUTAR IQ
INFORMASI BERITA HARI INI PERISTIWA TERUPDATE

Langgar P3SPS KPI: Program Siaran Bisik Pagi Dijatuhkan Sanksi

Langgar P3SPS KPI: Program Siaran Bisik Pagi Dijatuhkan Sanksi

SEPUTAR IQ - Program siaran Bisik Pagi "Umbar Aib Dalam Siaran" dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012 tentang penghormatan terhadap hak privasi dan perlindungan anak dalam penyiaran. Tak tinggal diam, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan untuk memberikan sanksi teguran tertulis terhadap stasiun televisi MOJI. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis pertama siaran "Bisik Pagi" di Moji, (21/07).

Diketahui, tayangan yang tergolong R-BO ini menampilkan perseteruan antara Dody Soedrajat dan Puput yang merupakan mantan istrinya. Perseteruan itu membahas status anak bungsu Puput yang dianggap bukan anak kandung Dody Soedrajat. Tim Pemantau Siaran KPI menemukan adanya pelanggaran siaran pada (12/07) pukul 11.21 WIB.

(Baca juga: Sinopsis Film Homefront, Dibintangi Jason Statham Sebagai Sosok Phil Broker)

Sanksi dari KPI Pusat beberapa waktu lalu, diumumkan berdasarkan dari hasil rapat pleno, penjatuhan sanksi terhadap program “Bisikan Pagi” Moji tertanggal (21/07) telah melanggar sebanyak 11 pasal P3SPS. “Oleh karena itu, kami menghimbau lembaga penyiaran untuk berhati-hati terhadap aturan privasi dan perlindungan anak, agar tidak mengarah pada pelanggaran,” ujar Tulus Santoso, Anggota KPI Pusat dan Koordinator Pengawasan Konten Siaran.

Tayangan seperti ini boleh ditayangkan selama tidak berdampak negatif bagi keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja. Dalam P3SPS disampaikan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan pribadi dapat disiarkan dengan ketentuan sesuai aturan, yaitu tidak menganjurkan berbagai pihak yang berkonflik untuk mengungkapkan secara rinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.

Berdasarkan (Pasal 37 SPS) ketentuan mengenai klasifikasi program, setiap program siaran yang tergolong R (Remaja) harus memuat isi, gaya bercerita, dan penampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Selain itu, program klasifikasi ini harus mengandung nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai sosial budaya, tata krama, hiburan, apresiasi estetika, dan menumbuhkan rasa ingin tahu terhadap lingkungan sekitar.

Terlebih, program siaran yang tergolong R (Remaja) dilarang menampilkan konten yang mendorong remaja untuk mempelajari perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Mengenai teguran tersebut, melalui rapat pleno (KPI) menjatuhkan sanksi yang meminta Moji segera membenahi internal dan menjadikan sanksi tersebut sebagai masukan. Diharapkan juga agar semua lembaga penyiaran menjadikan ketentuan dalam P3SPS sebagai acuan utama sebelum menayangkan acara siaran.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda
Tambahkan Komentar
Sembunyikan Komentar