Bareskrim Polri telah memindahkan tersangka kasus pembunuhan Alm. Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J), Irjen Ferdy Sambo (FS) dkk, ke Kejaksaan Agung. Kuasa hukum (FS), Rabu (05/10) Febri Diansyah, mengatakan kliennya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Nanti kami berharap majelis hakim juga kami percaya bahwa majelis hakim akan objektif dan adil dalam hal ini. Apalagi Pak (FS) sebelumnya mengatakan bahwa Pak Sambo sudah menyerahkan nasibnya kepada hakim yang mulia," kata Febri.
Febri mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal persidangan. Dia berharap siapa pun yang terbukti bersalah akan dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Dalam sidang ini, kami mengajak semua pihak, semua teman-teman dan masyarakat untuk bisa bersama-sama mengawal proses hukum ini. Kami sangat berharap untuk fokus dan tetap setia pada fakta sehingga siapapun yang bersalah harus dihukum sesuai hukum yang berlaku. atas apa yang dia lakukan," ujarnya.
(Baca juga: Otak Penembakan Istri TNI Kopda Muslimin Meninggal Dunia Diduga Menenggak Racun)
"Namun, mereka yang sebenarnya tidak melakukan apa-apa atau tidak bersalah tentu saja tidak adil jika mereka yang tidak melakukan apa-apa juga dihukum," imbuhnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara pembunuhan Alm. Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J) dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo (FS) dkk dan kasus obstruction of justice sudah lengkap. Kejagung telah menerima penyerahan berkas tahap 2, tersangka dan barang bukti atas dua kasus yang didalangi (FS). Jaksa kemudian akan menyusun surat dakwaan dan menyerahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera diadili.
Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Joshua, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah (FS), (PC), (KM), Bripka (RR), dan Bharada (E).
Kasus berikutnya adalah dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan Alm. Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J). Ada tujuh tersangka, yakni Irjen (FS), Brigjen (HK), Kombes (AN), AKBP (AR), Komisaris (BW), Komisaris (CP), dan AKP (IW).