Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Menyampaikan Fakta Mengejutkan Dalam persidangan (Tipikor) - SEPUTAR IQ
INFORMASI BERITA HARI INI PERISTIWA TERUPDATE

Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Menyampaikan Fakta Mengejutkan Dalam persidangan (Tipikor)

Fakta mengejutkan terjadi pada persidangan yang melibatkan mantan Kapolres yang mengaku setiap bulannya setor uang dari Rp300 juta rupiah hingga Rp500 juta rupiah ke atasan. Setoran itu jatuh tempo setiap tanggal 5, apabila terlamabat ditagih melalui pesan WA. Itulah fakta dalam sidang AKBP Dalizon terbaru yang terungkap.

Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. AKBP Dalizon, yang merupakan terdakwa kasus suap dinas pekerja umum rakyat, Kabupaten Musi Banyuasian, Sumatera Selatan, mengungkap fakta baru dipersidangan. Dalizon mengatakan, dia setiap bulan harus menyetor sejumlah uang kepada atasannya, yakni mantan Direktur Reserse Kriminal Kusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Anton Setiawan. Jumlahnya bahkan sampai ratusan juta rupiah. 

AKBP Dalizon menyampaikan pernyataan tersebut saat memberikan keterangan secara langsung dihadapan majelis hakim, atas kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 yang  menjeratnya.

AKBP Dalizon dalam pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan. Rabu (07/09) mengaku pada dua bulan pertama dirinya wajib menyetorkan uang Rp300 juta rupiah, kemudian di bulan-bulan selanjutnya Dalizon wajib menyetorkan Rp500 juta rupiah sampai menjadi Kapolres. 

Pengakuan tersebut langsung mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manulu. Mangapul lantas bertanya dari mana yang dengan nominal besar tersebut berasal. "Saya lupa yang mulia (uangnya dari mana). Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan," ujarnya.

Dalam persidangan Dalizon juga mengungkap alasnnya ingin membuka kasus secara gamblang, ia mengaku sangat kecewa atas sikap atasan maupun anak buahnya. Dimana saat itu ada tiga anak buahnya yang ikut diperiksa di Paminal Mabes Polri yakni tiga kanit di Ditreskrimsus Polda Sumsel bernama Pitoy, Salupen dan Hriyadi yang memohon kepadanya untuk dilindungi.

"Kenapa saya berubah pikiran untuk membuka semuanya, karena saya tahu pak Direktur menjelek-jelekkan saya du belakang. Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk menganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima," katanya saat dalam persidangan.

Mendengar pernyataan tersebut, hakim lalu menyinggung apakah AKBP Dalizon masih sayang pada bawahannya. "Tidak lagi pak hakim," jawabnya singkat

Menyinggung soal aliran dana sebesar Rp10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Muba, AKBP Dalizon sama sekali tidak menampikannya. Dia berujar, uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati.

"Sebanyak Rp2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp 4,250 miliar untuk Dir, sissanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya.

Meski begitu, dia mengaku sangat lega telah mengungkapkan keterangan secara langsung dihapan hakim.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda
Tambahkan Komentar
Sembunyikan Komentar