Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus memerintahkan jajarannya untuk mengusut cepat kasus polisi menembak polisi di Lampung Tengah. Perintah itu disebut membuat terduga pelaku, Aipda Rudi Suryanto, ditangkap 3 jam setelah kejadian.
Begitu kejadian tadi malam, Irjen Pol Akhmad Wiyagus langsung memerintahkan Kapolres Lampung Tengah segera ungkap pelaku dengan cepat. Selain pengungkapan kasus dengan cepat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus juga memerintahkan agar proses pidana dan etik terhadap Aipda Rudi diproses beriringan.
Sebelumnya, Aipda Ahmad Karnain yang merupakan personel Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, tewas ditembak di rumahnya, pada hari Minggu (04/09). Terduga pelaku ialah sesama polisi, yakni Aipda Rudi Suryanto, yang merupakan Kanit di SPKT Polsek Way Pengubuan.
Penembakan itu diduga dipicu dendam karena korban dianggap membuka atau keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan terdapat kabar di grup WhatsApp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online.
Motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik, "Untuk melengkapi berkas itu sesuai Pasal 184 KUHAP, adanya keterangan saksi, bukti surat, bukti petunjuk, keterangan saksi ahli kita penuhi semua hari ini. Pengakuan tersangka, saksi-saksi semua. Itu unsur pidananya. Kemudian, untuk unsur kode etik profesinya juga diperintahkan oleh Bapak Kapolda kepada Kapolres dan Kabid Propam untuk melakukan sidang etik sesegera mungkin," ucap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.