Terbukti Langar Etik Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri - SEPUTAR IQ
INFORMASI BERITA HARI INI PERISTIWA TERUPDATE

Terbukti Langar Etik Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dinyatkan melakukan 7 pelangaran kode etik propesi. Persidangan kode etik Ferdy Sambo berlangsung selama 18 jam dengan menghadirkan 15 orang saksi. 

Hasil sidang komisi kode etik Polri, memutuskan Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Selain dipecat, prilaku Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ferdy Sambo juga diberi sanksi ditempatkan, ditempat khusus Mako Brimob selama 21 hari.

Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan berencana Alm. Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J 9 Agustus lalu. 10 hari kemudian giliran istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka.

(Baca juga: Samuel Hutabarat Ayah Alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Hadiri Wisuda Mendiang Putranya di Universitas Terbuka Jakarta)

Resmi dipecat Polri, Irjen Ferdy Sambo pun mengajukan banding. "Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanaka." ucap Ferdy Sambo, dalam sidang komisi kode etik Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut banding harus disampaikan secara tertulis dalam 3 hari kerja, serta putusan banding adalah final dan mengikat. Walau mengajukan banding adalah hak Irjen Ferdy Sambo. Namun pengacara keluarga Alm. Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, berharap komisi kode etik Polri mengabaikan banding tersebut.

Sementara kerabat Alm. Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  Roslin Simanjuntak mengapresiasi hasil sidang etik yang memutuskan pemecatan Ferdy Sambo dari Polri. "Kami sangat mengapresiasi ya tindakan Polri, Kapolri untuk memecat Ferdy sambo dari kepolisan ya. Seharusnya dia sebagai Jendral harus berjiwa patriot ya jangan pengecut ya, jangan istilahnya dia buat surat pengunduran diri sedangkan dia sudah melakukan pembunuhan kepada anak kami." ujar Roslin Simanjuntak, kerabat Alm. Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pemecatan Irjen Ferdy sambo menjadi salah satu langkah serius Polri untuk mengungkap pembunuhan berencana terhadap Alm. Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Publik kini menanti pengadilan Ferdy Sambo secara transparan dan memunuhi rasa keadilan masyarakat.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda
Tambahkan Komentar
Sembunyikan Komentar