Bukan Pelaku Utama Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator - SEPUTAR IQ
INFORMASI BERITA HARI INI PERISTIWA TERUPDATE

Bukan Pelaku Utama Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator


Sebagai saksi kunci atas penembakan Brigadir J dirumah Irjen Ferdy Sambo, kini Bharada E akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, dia bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum. Hal tersebut disepakati Bharada E bersama tim kuasa hukum barunya.

Dalam tiga hari sejak ditetapkan sebagai tersangka, Richard Eliezer alias Bharada E telah berganti pengacara. Bareskrim Polri menunjuk Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin sebagai kuasa hukum baru untuk Bharada E. Setelah pengacara sebelumnya mendadak mengundurkan diri.

"Bharada E alias Richard Eliezer mengaku tidak nyaman dalam kasus hukum yang menyeretnya," ucap Deo. Bharada E pun siap mengajukan dirinya sebagai Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Walaupun dia tersangka, tentunya kita melihat dalam kaca konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci. Sehingga kami bersepakat mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.


Kuasa hukum sebelumnya Andrean Nahot Silitonga Sabtu, siang kemarin mendadak mengundurkan diri dari pendampingan kasus hukum yang dihadapi Bharada E alias Richard Eliezer. Ia menyatakan alasan pengunduran diri, disampaikan dalam suratnya kepada Bareskrim Polri dan tidak akan dibukakan kepada publik pada saat ini.


Menaggapi kasus yang sedang terjadi, Mahfud MD menyebut penanganan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat memang harus dilakukan secara hati-hati. Ia pun menyebut saat ini sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya tersangka adalah Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR.

Menurut Mahfud pun kinerja kepolisian sudah terhitung cepat, ia pun mengapresiasi kinerja Kapolri Listyo Sigit yang berkomitmen membuka kasus ini secara terang dan transparan.

"Sebelumnya cukup cepat ya untuk kasus seperti itu yang punya code of silent di sebuah lingkungan lalu sekarang sudah ada 3 tersangka, kemudian penjabat-penjabat tingginya sudah. Sudah saya kira yang dilakukan oleh Kapolri itu tahapan-tahapan dan kecepatannya cukup lumayan tidak jelek banget, kasus ini kan ya begitu ada code of silentnya. Psikologikal barriernya yang terbagi dua itu hirarkis dan politis jadi menurut saya teksnya sudah tepat dan sudah mulai teran," jelas Mahfud.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda
Tambahkan Komentar
Sembunyikan Komentar