Ditetapkannya Bharada Elizer alias Bharada E menjadi tersangka bukan tanpa alasan, "Brigjen Andi Rian Djadjadi menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakulan gelar perkara. Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga," ucap Brigjen Andi. Seperti yang disampaikan, motif Bharada E dalam kasus penembakan bukan untuk membela diri dan dikenakan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Tidak hanya itu saja, Brigjen Andi Rian Djadjadi juga menuturkan pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk digali keterangannya dalam kasus ini usai Bharada E ditetapkan sebagi tersangka. Salah satu yang akan diperiksa pada Kamis (4/8) hari ini, ialah Irjen Ferdy Sambo.
(Baca juga: Fakta Tentang Brigadir J)
"Sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita pemeriksa di beberapa hari ke depan," jelasnya.
Menanggapi berbagai spekulasi dan kejanggalan kasus Brigadir J, Pengamat politik Rocky Gerung ikut angkat bicara. Rocky Gerung menduga, Bharada E sengaja dikorbankan untuk pihak yang posisinya lebih tinggi. "Kita terpaksa mesti lihat partitur awalnya apa sih, sehingga kok terlihat semacam komposisi yang diubah-ubah. Arranger-nya siapa," kata Rocky Gerung.
Tidak hanyan itu saja, "akun Instagramnya Bharada E pun dibanjiri rasa Iba Netizen: Kasihan Kambing Hitam, Maju Kena Mundur Kena." ucap Netizen