"Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf". Penyesalan dan permohonan maaf pada kutipan inilah yang menjadi kalimat pembuka dalam tulisan surat yang ditulis langsung oleh tersangka pembunuhanan Alm. Brigadir Nopriansyah Yosua Huabarat atau Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo.
Surat ini ditunjukan bagi seluruh anggota Polri, khususnya yang terdampak dalam kasus pembunuhan berencana Alm. Brigadir Nopriansyah Yosua Huabarat atau Brigadir J. Dalam surat itu Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, ia siap bertanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang terlibat.
Selain dihadapkan dengan ancaman pidana maksimal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Alm. Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo juga terancam dipecat dari institusi Polri.
Untuk pertama kalinya Irjen Ferdy Sambo muncul di hadapan publik menjalani sidak etik Polri. Kendari FS sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri, namun sidang etik tetap digelar untuk mentukan sanksi bagi FS.
Penegakan humum baik pidana maupun etik dalam kasus Irjen Ferdy Sambo akan menjadi momentum bagi Polri untuk kembali menjaga marwahnya di mata publik.